Rabu, 13 Oktober 2021

OBLIGASI, PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH?

 Kita juga bisa loh memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk pembangunan Indonesia. Pinjaman yang kita berikan ini juga dapat menjadi salah satu instrumen investasi. Obligasi adalah surat penyertaan hutang. Apa manfaat menerbitkan obligasi ini? Penerbitan obligasi ini dimaksudkan untuk meminjam dana dari pihak lain yang kemudian digunakan untuk memajukan perusahaan atau pembangunan Negara yang nantinya pemilik dana (lender) akan mendapatkan keuntungan berupa bunga (kupon).

 


Berdasarkan jenisnya, obligasi dibagi menjadi

  1. Obligasi konvensional, surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan/pemerintah untuk mendapatkan pinjaman dengan memberikan bunga kepada pihak investor.

Obligasi konvensional dibagi lagi menjadi 2, yaitu

  • ORI (Obligasi Negara Ritel), merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada warga Negara Indonesia. Pembelian ORI ini dapat dilakukan di Mitra Distribusi di pasar perdana. Salah satu karakteristik ORI adalah dapat diperdagangkan di pasar sekunder, yang artinya harga ORI sendiri dapat berfluktuasi sehingga investor dapat mengalami capital gain/loss. Namun apabila sampai akhir periode investor tidak menjual ORI tersebut, maka nilai yang akan diterima ada 100% dengan kata lain nilai yang tidak mengalami fluktuasi.


  • SBR (Saving Bond Ritel), diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara. SBR merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN). SBR khusus ditawarkan untuk individu atau perseorangan, sehingga dinamakan ritel. Berbeda dengan ORI, SBR tidak dapat diperdagangkan dan memiliki bunga tetap.

  1. Obligasi Syariah, surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan/pemerintah untuk mendapatkan pinjaman yang perhitungan imbal hasilnya berdasarkan kepada prinsip syariah islam dan tidak mengandung unsur riba.

Obligasi syariah dibagi menjadi 2 yaitu

  • SR (Sukuk Ritel), surat berharga syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara (Kementerian Keuangan RI). Pemerintah menawarkan dan menjual SR melalui agen penjual. SR ini sifatnya seperti ORI.

  • ST (Sukuk Tabungan), memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi uang kita akan digunakan untuk membiayai green projects pemerintah. ST sifatnya seperti SBR.

*gambar yang saya tampilkan ini merupakan obligasi terakhir yang dikeluarkan pada setiap jenisnya.

 

Jadi, ORI dan SR merupakan produk yang sama hanya saja SR merupakan produk syariah. Sedangkan SBR dan ST mempunyai aturan yang sama dengan prinsip syariah sebagai pembedanya. Pada umumnya, sebelum periode penawaran obligasi pemerintah telah melakukan pemberitahuan dan pengenalan produk kepada masyarakat. Kita dapat membeli obligasi ini melalui mitra-mitra yang ditunjuk pemerintah dan biasanya mitra distribusi obligasi akan memberikan promo-promo yang menarik seperti cashback. Yuk mulai beli obligasi untuk membantu negara kita.


Drop your comment below, you also can request me to make a blog about something related to investing. See you!

©BelloOnInvestment


Rabu, 06 Oktober 2021

DEPOSITO SEBAGAI DANA DARURAT?

Deposito adalah suatu produk penyimpanan yang disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal serta memiliki ketentuan penarikan yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal penyetoran oleh nasabah dan pihak bank. Return / bunga yang ditawarkan oleh deposito lebih tinggi daripada tabungan. Ada 3 jenis deposito yaitu

1.       Deposito berjangka

Deposito berjangka adalah deposito yang memiliki jangka waktu tertentu. Biasanya 1, 3, 6, 12 bulan. Semakin panjang jangka waktu deposito tersebut, semakin besar juga bunga yang ditawarkan. Pencairan deposito dapat dilakukan pada akhir periode sesuai dengan perjanjian awal pembukaan rekening deposito. Pencairan deposito hanya dapat dilakukan oleh dan ke rekening pemilik deposito

2.       Sertifikat deposito

Sertifikat deposito adalah simpanan dana yang dimiliki nasabah dengan jangka waktu 3, 6, 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Sertifikat deposito ini nanti dapat dipindah namakan kepada pihak lain. Namun hanya dapat dicairkan pada masa jatuh tempo. Karena dapat dipindah tangankan maka sertifikat deposito dapat dicairkan ke rekening pihak lain.

3.       Deposito on call

Deposito on call adalah deposito yang berumur 7 hari sampai 1 bulan. Bunga yang ditawarkan juga berasal dari hasil negosiasi antara nasabah dan pihak bank, tidak seperti deposito berjangka dan sertifikat deposito.


Bunga deposito sendiri berubah-ubah sesuai ketentuan setiap bank dan semakin panjang jangka waktu yang diambil maka semakin tinggi bunga yang ditawarkan. Pada dasarnya kita dapat mengambil dana kita sebelum masa jatuh tempo, namun nasabah akan dikenakan biaya penalti yang tarifnya kembali lagi sesuai dengan ketentuan bank. Jadi, karena deposito ini tidak bisa ditarik kapanpun sesuka nasabah, ada baiknya dana darurat jangan di masukkan di instrumen deposito ya. Bukan berarti deposito ini buruk loh, namun untuk dana darurat sebaiknya di simpan di instrumen yang lebih likuid.


Drop your comment below, you also can request me to make a blog about something related to investing. See you!

©BelloOnInvestment


PENGEN INVESTASI SAHAM TAPI BINGUNG DAN GA SEMPAT?

Sering banget mimin mendapati orang ingin investasi saham tapi belum ngerti, tapi ga punya waktu, tapi takut rugi. Bener ga sih? Ini mimin p...